Main Article Content

Abstract




Melalui peraturan yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang tentang Penyiaran, maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah memiliki tugas, kewajiban dan wewenang yakni sebagai regulasi atau pengaturan serta pengawasan dan pengembangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan KPID Sulawesi Tengah terhadap Lembaga Penyiaran di kota Palu. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode purposive sampling. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi berupa dokumen-dokumen yang menunjang penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan KPID Sulawesi Tengah terhadap kebijakan proses siaran di kota Palu ialah; (1) bekerja sama dengan KPU dan BAWASLU dalam pengawasan siaran kampanye, dan kepolisan sebagai instansi dalam penindakan lebih lanjut terkait dengan pelanggaran yang dilakukan; (2) menggunakan P3SPS sebagai Rule atau pedoman dalam melakukan pengawasan untuk menilai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran di kota Palu; (3) melakukan pengawasan langsung Lembaga Penyiaran yang disiarkan; (4) menerima keluhan-keluhan terkait penyiaran dari masyarakat.




Keywords

KPID Pengawasan Siaran Radio Televisi

Article Details

How to Cite
Panji Putra, S., & Khairil, M. (2021). ANALISIS PERAN DAN FUNGSI PENGAWASAN KPID SULAWESI TENGAH TERHADAP KEBIJAKAN PROSES SIARAN DI KOTA PALU. Kinesik, 8(1), 1-11. https://doi.org/10.22487/ejk.v8i1.140