Pengawasan Pakaian Bekas Impor "Cakar" Di Kota Palu

Authors

  • Misdalita Sudirman a:1:{s:5:"en_US";s:20:"Universitas Tadulako";}
  • Sasterio Tadulako University image/svg+xml
  • Sulfitri Husain Tadulako University image/svg+xml

Keywords:

Impor, Pakaian Bekas, Pengawasan

Abstract

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam mencegah peredaran penjualan pakaian bekas impor di Kota Palu. Pelarangan ini  diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022  terkait barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri tekstil domestik serta kesehatan masyarakat​ dari penyebaran bakteri yang hinggap dipakain tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaiamana pengawasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencegahan perderan penjualan pakaian bekas impor yang semakin meningkat di Kota Palu. Analisis penelitian dilakukan mulai dari pengumpulan data, kondensasi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan Teori S.F Marbun dalam (Pratama Pambudhi, 2021) bahwa pengawasan terdiri dari pengawasan preventif dan pengawasan represif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan perdagangan pakaian bekas di Kota Palu oleh Dinas Perindsutrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah belum optimal baik dari segi pengawasan yang dilakukan secara preventif maupun represif. Pengawasan dalam bentuk preventif belum berjalan dengan baik dilihat dari regulasi yang spesifik oleh pemerintah daerah mengenai penjualan pakaian bekas impor yang sudah beredar dan sosialisasi yang kurang optimal. Sedangakan pengawasan represif tidak berjalan sebab Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak memiliki kewenangan  melakukan penangkapan dan penyitaan pakaian bekas impor tersebut.

Downloads

Published

2024-07-03

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)