Pengawasan Pakaian Bekas Impor "Cakar" Di Kota Palu

Penulis

  • Misdalita Sudirman a:1:{s:5:"en_US";s:20:"Universitas Tadulako";}
  • Sasterio Universitas Tadulako image/svg+xml
  • Sulfitri Husain Universitas Tadulako image/svg+xml

Kata Kunci:

Impor, Pakaian Bekas, Pengawasan

Abstrak

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam mencegah peredaran penjualan pakaian bekas impor di Kota Palu. Pelarangan ini  diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022  terkait barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri tekstil domestik serta kesehatan masyarakat​ dari penyebaran bakteri yang hinggap dipakain tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaiamana pengawasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencegahan perderan penjualan pakaian bekas impor yang semakin meningkat di Kota Palu. Analisis penelitian dilakukan mulai dari pengumpulan data, kondensasi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan Teori S.F Marbun dalam (Pratama Pambudhi, 2021) bahwa pengawasan terdiri dari pengawasan preventif dan pengawasan represif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan perdagangan pakaian bekas di Kota Palu oleh Dinas Perindsutrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah belum optimal baik dari segi pengawasan yang dilakukan secara preventif maupun represif. Pengawasan dalam bentuk preventif belum berjalan dengan baik dilihat dari regulasi yang spesifik oleh pemerintah daerah mengenai penjualan pakaian bekas impor yang sudah beredar dan sosialisasi yang kurang optimal. Sedangakan pengawasan represif tidak berjalan sebab Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak memiliki kewenangan  melakukan penangkapan dan penyitaan pakaian bekas impor tersebut.

Diterbitkan

2024-07-03

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama