Main Article Content

Abstract

The purpose of this study was to describe the factors that influence the political participation of the people of Palu City in the regional head general election during the panmic covid 19 period in Tawaeli District. This research uses Miriam Budiarjo's theory of political participation. The research method used is descriptive qualitative. Data collection techniques through interviews and documentation. Data analysis in this study uses analysis techniques with interactive patterns developed by Miles and Huberman, namely data reduction, data presentation and data conclusion or verification. The results of this study indicate that the level of political participation of the Tawaeli community in the 2020 regional head elections is very high, even though it was held during the Covid 19 pandemic. Factors that influence the high political participation of the community are the performance of election organizers, and localism/ similarity of residence of voters with candidates.

Keywords

Pilkada Covid19 Palu Political participation

Article Details

References

  1. Almond, A. Gabriel. (1994). Budaya Politik (Tingkah Laku Politik Dan Demokrasi Di Lima Negara). Bina Aksara.
  2. Atmaja,T.SSulistyarini&Dewantara J.A. (2020). Jurnal Pendidikan kewarganegaraan:Volumen 10 Nomor 1,mei 2020.JPKN:Jurnal kewarganegaraan ,4(1),29-37.
  3. Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik (Cet. pert. rev). Gramedia Pustaka Utama.
  4. Budiardjo, M. (2021). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia Pustaka Utama.
  5. Budiarjo M. (1994). Demokrasi Di Indonesia Antara Demokrasi Parlemen Dan Demokrasi Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.
  6. Davis, Keith and John W. Newstrom. (1985). Human Behaviour at Work: Organizational Behaviour. Mc. Graw-Hill Inc.
  7. Fisip.untad.ac.id.
  8. Gilang Palureng. (2021). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Walikota Palu Tahun 2020.
  9. Haryanto, H. (2016). Kebangkitan Party ID: Analisis Perilaku Memilih dalam Politik Lokal di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 17(3), 291. Https://doi.org/10.22146/jsp.13082.
  10. Irham Fauzi. (2011). Permasalahan Yang Timbul pada Pilkada. Jurusan Teknik Informatika STIMIK Amikom Yogyakarta.
  11. Jdih.palukota.go.id.
  12. Lambey. (2017). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan Di Kecamatan Tidore Tahun 2015.2(2).Http://Ejournal.Unsrat.Ac.Id.
  13. Nimmo. (2011). Komunikasi Politik. PT Remaja Rosdakarya.
  14. Nurgiansah, T. H. (2021). Partisipasi Politik Masyarakat Sleman di Masa Pandemi Covid-19 dalam Konteks Pendidikan Kewarganegaraan. 6.
  15. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (n.d.).
  16. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi,Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. (n.d.).
  17. Putu Purninngsih. (2021). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Walikota Palu Di Kecamatan Palu Selatan Tahun 2015.
  18. Ramlan Surbakti. (1992). Memahami Ilmu Politik. Raja Grasindo Persada.
  19. Rozali Abddullah. (2005). Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Raja Grasindo Persada.
  20. Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson. (1994). Partisipasi Politik Di Negara Berkembang. Rineka Cipta.
  21. Siregar, W. A. S. (2021). (Studi Kasus Di Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan).
  22. Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.
  23. Suharno. (2004). Diktat Kuliah Sosiologi Politik. UNY.
  24. Suharyanto, A. (2014). Partisipasi Politik Masyarakat Tionghoa dalam Pemilihan Kepala Daerah.
  25. Tjahjo Kumolo. (2015). Politik Hukum Pilkada Serentak. Expose.
  26. Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Merupakan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Pertama Yang Menggabungkan Pemilihan Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden. (n.d.).
  27. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (n.d.).
  28. (UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, n.d. (n.d.).
  29. UUD 1945 pasal 28 menegaskan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. (n.d.).
  30. Wilda Dwisari. (2019). Partisipasi Politik Masyarakat Kecamatan Parigi Utara Desa Toboli Barat Dalam Pemilukada Kabupaten Parigi Mautong Tahun 2018.