Main Article Content
Abstract
Perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi menuntut pemerintah untuk membuka akses informasi yang komprehensif kepada Masyarakat dan memberdayakan Masyarakat melalui media dan teknologi yang inovatif. Pemanfaatan Instagram oleh Wali Kota Palu merupakan salah satu Upaya untuk mendongkrak perwujudan open government di Kota Palu. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bentuk dan Upaya yang dilakukan oleh Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu melalui media sosial Instagram dalam mewujudkan Open Government di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pemilihan informan berdasarkan Teknik Purposive yang kemudian mengklasifikasikan informan berdasarkan karakteristik yang sesuai dengan tujuan penelitian. Infoman dalam penelitian ini adalah Wali Kota Palu, Pegawai Humas Dikominfo Kota Palu, dan Masyarakat yang menjadi follower dari akun instgram Wali Kota Palu. konsep open government Indonesia (OGI) yang mengendepankan tiga aspek yaitu, transparansi, partisipasi dan inovasi digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa instagram dimanfaatkan secara inovatif oleh Wali Kota Palu sebagai media penyebaran informasi yang transparan yang terfokus pada informasi kebijakan, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan-kegiatan umum pemerintahan melaui konten yang menarik namun tidak digunakan secara optimal sebagai sarana untuk mendorong partisipasi masyarakat
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Reinventing and Tadulako University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Reinventing, and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Reinventing are the sole and responsibility of their respective authors and advertisers.
Users of this website will be licensed to use materials from this website following the Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 International License. Please use the materials accordingly.
Jurnal Reinventing is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 International License
You are free to:
- Share, copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt, remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
References
- AE, P., Usman., H., Wilson., O., & Zely, A. (2014). Media Sosial Alat Gerakan. Sipil. Public Virtue Inntitute
- Atmoko, D. B. (2012). Instagram Handbook Rajawali
- Junaedi, F. (2011). Komun.ikasi 2:0 Teoritisasi dan Implikasi Aspikom.
- Miles, Huberman., & Saldan.a. (2014). Qualitative Data An.alysis A Methods (Sourcebook Edition. 3). Sage Publication.
- Mulyan.to, A. (2021). Pemban.gun.an. Portal Open. Data un.tuk Men.dukun.g Open. Govern.men.t dan. Smart City (Studi Kasus: Pemerin.tah Daerah Kota Goron.talo. Pen.elitian. Terapan., 1. https://repository.un.g.ac.id/riset/show/1/4764/pemban.gun.an.-portal-open.-data-un.tuk-men.dukun.g-open.-govern.men.t-dan.-smart-city-studi-kasus-pemerin.tah-daerah-kota-goron.talo.html.
- Presiden. Republik In.don.esia. (2018). Peraturan. Presiden. RI N.omor 95 Tahun. 2018 Sistem Pemerin.tahan. Berbasis Elektron.ik (SPBE).
- Sedarmayan.ti. (2008). Admin.istrasi Pemerin.tahan. Daerah. PT. Remaja Rosdakarya.