EVALUASI PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN DI PASANGKAYU
DOI:
https://doi.org/10.22487/h0n7dv35Kata Kunci:
Evaluasi Kebijakan, Kabupaten Pasangkayu, Peraturan Bupati, Sanksi AdministratifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sanksi Administratif Lingkungan di Kabupaten Pasangkayu serta menilai efektivitasnya dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian dilatarbelakangi oleh pentingnya penegakan hukum lingkungan guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif yang dilaksanakan di Kabupaten Pasangkayu. Informan penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah tiga orang informan. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis berdasarkan teori evaluasi kebijakan William N. Dunn yang meliputi efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, Responsivitas, dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini telah berkontribusi dalam menurunkan tingkat pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup melalui kepastian hukum serta keselarasan dengan regulasi lingkungan hidup nasional. Namun, efektivitas kebijakan masih menghadapi berbagai kendala implementasi, seperti keterbatasan sumber daya pengawas, sarana dan prasarana, dukungan anggaran, serta perlunya penegakan hukum yang lebih konsisten, profesional, dan berkeadilan. Selain itu, keberhasilan kebijakan didukung oleh penetapan sanksi berbasis bukti, prosedur pengawasan yang jelas, penyesuaian tingkat sanksi dengan jenis dan tingkat pelanggaran, serta keselarasan dengan kerangka hukum nasional. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam menilai efektivitas kebijakan sanksi administratif lingkungan dan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

