Akuntabilitas Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui Penerapan Sistem Elektronik Barang Milik Daerah

Penulis

  • Nurinka Handayani Iskandar Mahasiswa
  • Muhammad Arief
  • Sulfitri Husain

Kata Kunci:

Akuntabilitas, BPKAD, e-BMD, Penatausahaan, Transparansi

Abstrak

Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Banggai masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan pengelolaan aset yang akuntabel, transparan, dan terintegrasi berbasis digital. Penelitian ini dikaji menggunakan teori akuntabilitas publik menurut  Edowai et al., (2021)  dengan tiga aspek utama: pertanggungjawaban, pengawasan, dan transparansi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan 5 informan. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana (2020) yang meliputi Data Collection, Data Condensation, Data Display, serta Conclusion Drawing/Verifying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-BMD telah mendukung pertanggungjawaban melalui laporan aset sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 serta memperkuat pengawasan melalui fitur validasi dan audit trail. Transparansi juga meningkat melalui penyajian data terintegrasi dan dapat diakses pihak berwenang. Namun, implementasi masih terkendala infrastruktur, integrasi sistem, dan kapasitas SDM. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan BMD serta sebagai bahan referensi bagi penelitian selanjutnya.

Referensi

Aldi Rindra, M. N. (2025). Implementasi Aplikasi E-Bmd Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Repository IPDN, 1–15.

Apriyanti, E. (2025). Strategi Peningkatan Pad Pemerintah.

Creswell. JW. (2015). Research Design: Pendekatan Kulaitatif, Kuantitatif dan Mixed. Pustaka Pelajar, 383.

Edowai, M., Abubakar, H., & Said, M. (2021). Akuntabilitas & Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah. Pusaka Alamaida.

Husain, S., Abdi, F. S., Maruf, M. Y. P., Oktafiani, F., Ilmu, S., Publik, A., Ilmu, F., Dan, S., Politik, I., & Tadulako, U. (2025). Mengantisipasi Perubahan Karakter Generasi Z Di Era Digitalisasi. 3(1), 242–248.

LPPIA. (2021). Modul Penataushaan Barang Milik Daerah.

Martini, R., Arimbi, D. C., & Sari, K. R. (2020). Peran Penatausahaan Aset Tetap untuk Akuntabilitas Publik Pemerintah Kota Palembang. 4(2), 223–228.

Meilina, S. (2025). Penelitian yang dilakukan dalam dokumen tersebut berjudul “Pengaruh Penatausahaan Barang Milik Daerah terhadap Kualitas Laporan Keuangan” menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei untuk menganalisis hubungan antara pelaksanaan penatausahaan .

Mentri. (2021). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Muhammad Jabbal Nur, Muh. Ihsan Mattalitti, & Riston G. Ahmad. (2024). Tata Kelola Aset Barang Milik Daerah Berbasis E-Bmd Pada Dinas Pertanian Kota Kendari. Journal Publicuho, 7(3), 1752–1766. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i3.546

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif, Dan R& D. Alfabeta Bandung.

Yin, R. K. (2016). Qualitative Research from Start to Finish. A Division of Guilford.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Akuntabilitas Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui Penerapan Sistem Elektronik Barang Milik Daerah. (2026). Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan, 2(02), 342-358. https://jurnal.fisip.untad.ac.id/index.php/jsip/article/view/2841

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama