Implemetasi Kebijakan Pencegahan dan  Penanganan Perkawinan Usia Anak  Kecamatan Mantikulore Kota Palu

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.22487/9y0k8616

Kata Kunci:

Implementasi Kebijakan, Perkawinan Usia Anak, Lingkungan Sosial, Ekonomi, dan Politik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak di Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Perkawinan usia anak masih menjadi permasalahan sosial yang serius di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan kasus yang berfluktuasi dari 7 kasus pada tahun 2022, melonjak menjadi 18 kasus pada tahun 2023, dan menurun menjadi 12 kasus pada tahun 2024. Meskipun pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi seperti UU No. 16 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Palu No. 34 Tahun 2023, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan berasal dari DP3A Kota Palu, Kantor Kecamatan Mantikulore, KUA Kecamatan Mantikulore, dan Kelurahan Tondo. Analisis data menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang mencakup enam variabel, yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik lembaga pelaksana, kondisi sosial ekonomi politik, serta disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan namun belum optimal. Tujuan kebijakan telah dipahami dengan baik oleh seluruh instansi, namun anggaran masih belum mencukupi dan sosialisasi belum merata ke seluruh kelurahan. Koordinasi antarinstansi telah terjalin meski transmisi informasi dari tingkat kota terkadang masih terlalu umum. Faktor utama pendorong perkawinan usia anak adalah pergaulan bebas, bukan kemiskinan, sehingga pendekatan regulasi saja tidak memadai. Secara keseluruhan, pelaksana menunjukkan komitmen yang kuat yang didukung oleh program capacity building secara berkala.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-08

Cara Mengutip

Implemetasi Kebijakan Pencegahan dan  Penanganan Perkawinan Usia Anak  Kecamatan Mantikulore Kota Palu. (2026). JPS: Journal of Publicness Studies, 3(03), 21-28. https://doi.org/10.22487/9y0k8616

Artikel Serupa

1-10 dari 177

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama