Main Article Content

Abstract

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam mencegah peredaran penjualan pakaian bekas impor di Kota Palu. Pelarangan ini  diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022  terkait barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri tekstil domestik serta kesehatan masyarakat​ dari penyebaran bakteri yang hinggap dipakain tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaiamana pengawasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencegahan perderan penjualan pakaian bekas impor yang semakin meningkat di Kota Palu. Analisis penelitian dilakukan mulai dari pengumpulan data, kondensasi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan Teori S.F Marbun dalam (Pratama Pambudhi, 2021) bahwa pengawasan terdiri dari pengawasan preventif dan pengawasan represif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan perdagangan pakaian bekas di Kota Palu oleh Dinas Perindsutrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah belum optimal baik dari segi pengawasan yang dilakukan secara preventif maupun represif. Pengawasan dalam bentuk preventif belum berjalan dengan baik dilihat dari regulasi yang spesifik oleh pemerintah daerah mengenai penjualan pakaian bekas impor yang sudah beredar dan sosialisasi yang kurang optimal. Sedangakan pengawasan represif tidak berjalan sebab Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak memiliki kewenangan  melakukan penangkapan dan penyitaan pakaian bekas impor tersebut.

Keywords

Impor Pakaian Bekas Pengawasan

Article Details

References

  1. Akbar, R. J., & Praseltya, M. Y. (2023, March 21). Nelgara-nelgara yang Indulstri Telkstilnya Hanculr Digelrogoti Pelrdagangan Pakaian Belkas ImporR [Bisnis]. Viva.Co.Id.
  2. Angga. (2023). Data Tangkapan Balprelss [Tabell]. Direlktorat Jelndral Bela Culkai KPPBC Pantoloan.
  3. Ari. (2023). Julmlah Pellakul Ulsaha Pakaian Belkas Impor “Cakar” di Kota Palul 2022-2023 [Tabell]. Dinas Pelrdagangan dan Pelrindulstrian Kota Palul.
  4. Fikri. (2024, March 21). Pelrdagangan Pakaian Belkas Impor [Pelrsonal commulnication].
  5. Hankelr, F. (2020). PElNElGAKAN HUlKUlM TINDAK PIDANA KElPABElANAN TElRHADAP PAKAIAN BElKAS (BALLPRElSS)/CAKAR DI WILAYAH PALUl SUlLAWElSI TElNGAH. Tadullako Mastelr Law Joulrnal, 4(1).
  6. Helnry. (2023, March 22). Simak 3 Bahaya Belli Pakaian Belkas Impor Belkas Bulat Kelselhatan [Belrita]. Lipultan 6.
  7. Nulr, R. (2023, Jully 27). Ngelri Ini Selbab Pakaian Belkas di Sulltelng di Mulsnakhkan [Belrita]. Diksi Melrdelka. https://diksimelrdelka.com/2023/07/27/ngelri-ini-selbab-pakaian-belkas-impor-di-sulltelng-dimulsnahkan/ diksimelrdelka
  8. Pelratulran Melntelri Pelrdagangan No. 40 Tahuln 2022 Telntang Pelrulbahan Atas Pelratulran Melntelri Pelrdagangan No.18 Tahuln 2021 Telntang Barang dilarang Elkspor Impor
  9. Pratama, S. M., & Pambuldhi, H. D. (2021). Kelduldulkan Fulngsi, dan Pelngawasan Pelratulran Kelbijakan Kelpala Daelrah dalam Kelrangka Sistelm Otonomi Daelrah. Julrnal Analisis Hulkulm, 4(1).
  10. Ridwan N. Ali, SEl. (2024, March 22). Dampak Pelnjulalan Pakaian Cakar di Kota Palul [Pelrsonal commulnication].
  11. Riswan, K. (2023, March 31). Asosiasi Pelrstelktilan Selbult 350 Ribul Bajul Belkas Impor Masulk Pelrhari R [Belrita]. ANTARA.
  12. Rizki, M. J. (2023, March 20). Mellihat Dampak Nelgatif Bisnis Pakaian Impor Belkas [Belrita]. Hulkulm Onlinel. https://www.hulkulmonlinel.com/belrita/a/mellihat-dampak-nelgatif-bisnis-pakaian-impor-belkas-lt6418545aa1el4b/
  13. Wikansari, R., Satryo, A. P., Shalsabila, El., Delni, N. R., Nisa, R. C., & Agulstin, S. P. (2023). Ulpaya Pelmelrintah dalam Melngulrangi Aktivitas Impor Pakaian Belkas Ilelgal di Indonelsia. Julrnal Bingkai Elkonomi, 8(1), 35–42.

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'