Main Article Content

Abstract

Faktor budaya (kearifan lokal) merupakan suatu istilah yang mencuat kepermukaan dengan mengadopsi prinsip, nasehat, tatanan, norma/nilai dan perilaku leluhur kita masa lampau yang masih sangat urgen untuk diaplikasikan dalam menata berbagai fenomena yang muncul, utamanya dalam implementasi kebijakan publik oleh birokrasi yang sering menimbulkan kesan yang kurang bagus dalam upaya menciptakan good governance. Sinergitas nilai-nilai dasar dari kesadaran kosmologis dengan tujuan Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diungkapkan di atas, pada dasarnya juga bersinergi dengan nilai-nilai tradisional yang merupakan wujud kearifan lokal Kabupaten Bantaeng.  Sinergitas kearifan lokal, nilai-nilai dasar dari kesadaran kosmologis  dalam pembangunan pertanian berkelanjutan, khususnya dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan  adalah konsep budaya siri, pacce dan lambusu. Ketiga konsep ini menjadi dasar dari budaya sikacidongan, sipakalabbiri dan sipakatau.

Keywords

Budaya Pembangunan Berkelanjutan Kearifan Lokal

Article Details

How to Cite
Hasbullah. (2020). FAKTOR BUDAYA DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BANTAENG. KINESIK, 7(1), 20-29. https://doi.org/10.22487/ejk.v7i1.43