Main Article Content

Abstract

Masalah yang diangkat, yakni 1) Bagaimana bentuk tindak tutur komisif dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta tahun 2017? dan 2) Bagaimana fungsi tindak tutur komisif dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta tahun 2017? Tujuan penelitian, yakni 1) mendeskripsikan bentuk tindak tutur komisif dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta tahun 2017. dan 2) mendeskripsikan fungsi tindak tutur komisif dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta tahun 2017. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui tuturan lisan yang bersumber dari cagub dan cawagub DKI Jakarta tahun 2017. Pengumpulan data menggunakan metode simak dengan teknik rekam, dan catat. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan, yakni 1) pengumpulan data, 2) reduksi data, 3) penyajian data, dan 4) penarikkan simpulan. Hasil penelelitian menunjukkan bahwa bentuk tuturan komisif yang terdapat dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta tahun 2017, yakni 1) bentuk menjanjikan 2) bentuk menawarkan, 3) bentuk mengancam, dan 4) bentuk menolak. Fungsi tindak tutur komisif yang diperoleh yakni, 1) fungsi menyenangkan, ditujukkan buat para warga Jakarta, 2) fungsi mengancam, ditujukkan buat para pihak-pihak yang melakukan criminal atau kepada seseorang yang melakukan hal-hal yang merugikan kepada warga Jakarta, 3) fungsi menolak, 4) fungsi mengejek, dan 5) fungsi menyindir ditujukkan kepada para calon kandidat untuk mempertahankan argument masing-masing.

Keywords

Tindak Tutur Komisif Bentuk Fungsi

Article Details

How to Cite
Ulinsa. (2020). TINDAK TUTUR KOMISIF DALAM DEBAT CAGUB DAN CAWAGUB DKI JAKARTA TAHUN 2017. Kinesik, 7(2), 205-213. https://doi.org/10.22487/ejk.v7i2.123