Pemaknaan Warga terhadap Praktik Vote Selling pada Pemilihan Legislatif 2024 di Desa Sibaluton
Kata Kunci:
pemaknaan warga, pemilihan legislatif, politik uang, vote selling.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan masyarakat terhadap praktik vote selling dalam Pemilihan Legislatif 2024 di Desa Sibaluton. Fenomena politik uang yang terjadi secara berulang telah mengalami normalisasi di tengah masyarakat, di mana pemberian dari calon legislatif kerap dimaknai sebagai bantuan langsung atau rezeki, sehingga menjadi tantangan serius bagi integritas demokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe etnografi yang dilaksanakan di Desa Sibaluton selama periode Pemilihan Legislatif 2024 dengan melibatkan enam informan yang dipilih secara purposif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan teori pertukaran sosial dari George Homans (1961) dan teori pilihan rasional dari James Coleman (1990). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik politik uang terbentuk melalui hubungan transaksional jangka pendek yang mendorong masyarakat memandang suara sebagai komoditas bernilai ekonomi yang dapat ditukar dengan keuntungan material. Selain itu, meskipun terdapat upaya pencegahan dari pihak pengawas pemilu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan belum berjalan efektif sehingga praktik ini masih terus berlangsung. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya pemahaman mengenai konstruksi sosial masyarakat terhadap politik uang serta menegaskan pentingnya penguatan kesadaran politik dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi secara lebih luas.
Referensi
Adhinata, M.B.P. (2019) “Vote Buying dan Perilaku Pemilih Pemula: Kasus Pemilihan Gubernur Bali 2018 di Tabanan,” Politika: Jurnal Ilmu Politik, 10(2), p. 163. Available at: https://doi.org/10.14710/politika.10.2.2019.157-169.
Agustino, L. (2014) “PATRONASE POLITIK ERA REFORMASI: ANALISIS PILKADA DI KABUPATEN TAKALAR DAN PROVINSI JAMBI,” 11.
Alfarizi, E. and Fauzi, A. (2022) “Rasionalitas Masyarakat Penerima Politik Uang di Kota Surabaya,” Jurnal Politikom Indonesiana, 7(2), pp. 19–28. Available at: https://doi.org/10.35706/jpi.v7i2.7229.
Anggoro, T. (2019) “Politik Patronase dan Klientelisme Purnawirawan Tni Pada Pemilu Legislatif,” JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan) : Kajian Ilmu Pemerintahan dan Politik Daerah, 4(1), pp. 64–74. Available at: https://doi.org/10.24905/jip.4.1.2019.64-74.
Anisa, L.N. (2025) “Votes Buying and Selling in General Elections: An Islamic Perspective,” Dialogia, 22(2), pp. 218–241. Available at: https://doi.org/10.21154/dialogia.v22i2.8946.
Fauzi, S.A. and Fauzi, A.M. (2021) “Fenomena Money Politik pada Pemilihan Kepala Desa Petiken Tahun 2018,” Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 23(1), pp. 171–179. Available at: https://doi.org/10.26623/jdsb.v23i1.3243.
Fernandes, R., Kurniawan, R.H. and Winanda, R.P. (2024) “Politik Uang dan Preferensi Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kota Padang Panjang,” Jurnal Kajian Sosial dan Humaniora, 1(2), pp. 110–122. Available at: https://doi.org/10.63082/jksh.v1i2.11.
Fitriyah (2016) “CARA KERJA POLITIK UANG (Studi Kasus Pilkada dan Pilkades di Kabupaten Pati),” Politika: Jurnal Ilmu Politik, 6(2), pp. 101–111.
Hamson, Z. (2021) “Politik Uang di Pemilu Indonesia: Sebuah Tinjauan,” Journal of Communication Sciences (JCoS), 4(1), pp. 36–44. Available at: https://doi.org/10.55638/jcos.v4i1.667.
Hanif, H. (2009) “Politik Klientelisme Baru dan Dilema Demokratisasi di Indonesia,” Jumal llrnu Sosial dan llmu Politik, 12(3), pp. 257–390.
Hidayat, F.K. and Pratiwi, P.H. (2018) “POLA INTERAKSI DAN PERILAKU PERTUKARAN KELOMPOK NELAYAN TPI UDANG JAYA DESA KEBURUHAN KECAMATAN NGOMBOL PURWOREJO,” Jurnal Analisa Sosiologi, 5(1). Available at: https://doi.org/10.20961/jas.v5i1.18164.
Monica, O.D. (2022) “PERAN TIM SUKSES DALAM PEMENANGAN JEFRI MASRUL PADA PEMILIHAN ANGGOTA DPRD PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019,” Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, 4(1), pp. 42–55. Available at: https://doi.org/10.25077/jdpl.4.1.42-55.2022.
Muhtadi, B. (2019) “Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru,” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 05(1), pp. 55–74.
Puansah, I. (2024) “Studi Literatur: Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 8(2), p. 778. Available at: https://doi.org/10.31604/jim.v8i2.2024.708-717.
Putra, H. (2017) “Determinants of Vote Buying in Local Head Election in Indonesia,” Jurnal Bina Praja, 9(2), pp. 205–218. Available at: https://doi.org/10.21787/jbp.09.2017.205-218.
Rahayu, I., Alam, S. and Nasir, M. (2024) “Persepsi Masyarakat Mengenai Politik Uang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ((Studi Kasus Di Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari),” JAPMAS : Jurnal Politik dan Demokrasi, 2(2), pp. 85–91. Available at: https://doi.org/10.52423/japmas.v2i2.37.
Rahmatunnisa, M. (2022) “MENYOAL PRAKTEK VOTE BUYING DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INTEGRITAS PEMILU,” Jurnal Keadilan Pemilu, 1(2), pp. 35–50. Available at: https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.170.
Ramadhani, A.A. (2025) “PENGARUH POLITIK UANG TERHADAP KUALITAS DEMOKRASI DI INDONESIA,” Lentera Ilmu, 2(1), pp. 76–85. Available at: https://doi.org/10.59971/li.v1i1.79.
Simatupang, R.D.P., Atthahara, H. and Adiarsa, S.R. (2024) “POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM : STUDI FENOMENOLOGI PRAKTIK POLITIK UANG PADA PEMILU TAHUN 2024,” (6).

