COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN:STUDI KASUS LIBU PEREMPUAN PALU

Penulis

  • Nadila Aprilia universitas tadulako fakultas ilmu sosial dan politik
  • Asrifai
  • Indah Ahdiah

Kata Kunci:

Collaborative Governance, Kekerasan Perempuan, Libu Perempuan, Ansell and Gash

Abstrak

Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan di Indonesia, dipicu oleh ketidaksetaraan gender. Data tingginya kasusdi Kota Palu (89 kasus pada 2024) menekankan urgensi penanganan kolaboratif.Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Collaborative Governance(CG) yang dilakukan oleh Libu Perempuan (Lembaga Independen BantuanHukum untuk Perempuan) dalam penanganan kekerasan di Kota Palu.Menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi dengan informan dari Libu Perempuan dan DP3A. Analisis berfokus pada empat aspek CG Ansell dan Gash(2008). Hasil penelitian menunjukkan bahwa CG didorong oleh kondisi awal berupa kebutuhan bersama untuk mengatasi hambatan kasus. Libu Perempuan mengambil peran kepemimpinan sebagai fasilitator layanan rujukan terpadu.Desain institusional CG menekankan penguatan koordinasi, penegakan PERDA, dan sistem rujukan yang menolak mediasi kekerasan seksual. Proses kolaborasi menunjukkan sinergi responsif melalui pembagian peran yang adaptif dan jelas.Kesimpulan: Kolaborasi efektif telah terbentuk, namun keberlanjutan CG memerlukan penguatan kebijakan dan mengatasi tantangan sosial-budaya.

Referensi

Ardiansyah, Risnita and Jailani, M.S. (2023) “Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif,” IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), pp. 1–9. Available at: http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/ihsan.

Asy’ary, S. (2019) “KEKERASAN TERHADAP ANAK,” Jurnal Keislaman, 2(2), pp. 178–194.

Dania, I.A. (2020) “KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK,” Jurnal Kedokteran dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara, 19(1), p. 46. Available at: http://bit.ly/OJSIbnuSina.

Dewi, N.L.Y. (2019) “Dinamika Sosial DINAMIKA COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM STUDI KEBIJAKAN PUBLIK,” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(2), pp. 200–210. Available at: https://journal.undiknas.ac.id.

Eka, N. et al. (2023) COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN SAMPAH COLLABORATION GOVERNANCE IN WASTE MANAGEMENT, Jurnal Kebijakan Publik. Available at: https://jkp.ejournal.unri.ac.idhttps://jkp.ejournal.unri.ac.id.

Fiantika, F.R. et al. (2022) METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF. Cet 1. Edited by Y. Novita. Padang: PT. GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI. Available at: www.globaleksekutifteknologi.co.id.

Fitriani, W. (2020) “FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB ORANG TUA MELAKUKAN KEKERASAN VERBAL PADA ANAK USIA DINI,” Yaa Bunayya : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(1), pp. 1–8.

Ibrahim (2015) METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF. Cet 1. Bandung: Alfabeta.

Jannah, M., Nasrullah and Rachmad (2024) “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN TINDAK KEKERASAN PEREMPUAN DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PALU,” JPS – JOURNAL OF PUBLICNESS STUDIES, 1(2), pp. 48–55.

Mutiarawati, T. and Sudarmo (2021) “Collaborative Governance dalam Penanganan Rob di Kelurahan Bandengan Kota Pekalongan,” Jurnal Wacana Publik, 1(1), pp. 82–98.

Nasution, A.F. (2023) METODE PENELITIAN KUALITATIF. Cet 1. Edited by M. Albina. Bandung: CV. Harfa Creative.

Noviana, I. (2015) “KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: DAMPAK DAN PENANGANANNYA,” Sosio Informa, 1(1), pp. 13–28. Available at: http://indonesia.ucanews.com.

Putu, N. et al. (2024) Collaborative Governance dalam Menanggulangi Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Denpasar, Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN. Available at: http://journals.ldpb.org/index.php/eljbn.

Rosaliza, M. (2015) “WAWANCARA, SEBUAH INTERAKSI KOMUNIKASI DALAM PENELITIAN KUALITATIF,” Jurnal Ilmu Budaya, 11(2), pp. 71–79.

Saat, S. and Mania Sitti (2020) Pengantar Metodologi Penelitian PANDUAN BAGI PEMULA. Cet II. Edited by Muzakkir. Gowa: PUSAKA ALMAIDA.

Sahir, S.H. (2022) Metodologi Penelitian. Edited by T. Koryati. Bantul: KBM INDONESIA. Available at: www.penerbitbukumurah.com.

Sulaeman, R. et al. (2022) “Faktor Penyebab Kekerasan Pada Perempuan,” Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(3), p. 2311. Available at: https://doi.org/10.37905/aksara.8.3.2311-2320.2022.

Sulung, U. and Muspawi, M. (2024) “MEMAHAMI SUMBER DATA PENELITIAN : PRIMER, SEKUNDER, DAN TERSIER,” Jurnal Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 5(3), pp. 110–116.

Walikota Palopo (2016) PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN, BPK RI. Indonesia: https://peraturan.bpk.go.id/Download/227673/Penyelenggaraan%20Perlindungan%20Perempuan%20dan%20Anak%20Korban%20Kekerasan.pdf.

WHO (2024) Violence against women, https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN:STUDI KASUS LIBU PEREMPUAN PALU. (2025). Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan, 1(05), 348-358. https://jurnal.fisip.untad.ac.id/index.php/jsip/article/view/2414

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama