Perlindungan dan Pengawasan Kosmetik di Masyarakat (Studi Pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu)
Studi Pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu
Kata Kunci:
Pengawasan Kosmetik, Perlindungan Konsumen, Kosmetik Ilegal, kesadaran konsumen, balai pom.Abstrak
Introduction: Maraknya peredaran kosmetik ilegal di Masyarakat menimbulkan risiko serius bagi konsumen sekaligus melanggar hak-hak perlindungan konsumen. Kondisi ini dipicu oleh rendahnya kesadaran konsumen dan lemahnya pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk perlindungan dan pengawasan kosmetik yang dilaksanakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di kota palu. Dalam menganalisis permasalahan ini, peneliti ini menggunakan teori pengawasan dari S.F. Marbun yang mencakup dua indikator utama yaitu pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Methods: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriftif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara terhadap lima orang informan yang dipilih secara purposive terdiri dari petugas Balai Pom Palu, Pelaku Usaha, dan masyarakat pengguna kosmetik, serta dokumentasi berupa laporan hasil pengawasan Balai Pom dan data sekunder terkait regulasi kosmetik.
Results: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan preventif yang dilakukan oleh Balai Pom di Kota Palu meliputi kegiatan sosialisasi kepada masyarakaat, koordinasi dengan berbagai sektor terkait, serta implementasi kebijakan-kebijakan yang relevan. Di sisi lain, pengawasan represif diwujudkan melalui tindakan penyitaan produk kosmetik ilegal dn upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran. Kendati deemikian, efektivitas pengawasan ini terhambat oleh beberapa faktor utama, yaitu lemahanya dukungan dalam penegakan hukum dan masih rendahnya tingakta kesadaran konsumen, terutama dalam mengindentifikasi dan menghindari peredaran kosmetik berbahaya.
Conclusion: penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi para pengambil kebijakan dalam merancang sistem pengawasan kosmetik yang lebih efektif, baik di tingkat lokal maupun nasional.