Akuntabilitas Administrasi Pemerintahan Dalam Sistem Ppdb Online: Analisis Yuridis Terhadap Dugaan Maladministrasi Pelayanan Pendidikan Di Dinas Pendidikan Kota Gorontalo
plugins.themes.academic_pro.article.main6a2340e647b6d
Abstrak
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online merupakan salah satu bentuk transformasi digital pelayanan publik di bidang pendidikan yang bertujuan meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pendidikan. Namun demikian, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai permasalahan yang berpotensi mengarah pada maladministrasi, seperti kurangnya transparansi informasi, penyimpangan prosedur, kesalahan sistem, penundaan pelayanan, dan dugaan diskriminasi dalam proses seleksi peserta didik. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan yuridis akuntabilitas administrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan PPDB online, mengidentifikasi bentuk-bentuk dugaan maladministrasi pelayanan pendidikan, serta merumuskan upaya penguatan akuntabilitas dalam pelaksanaan PPDB online di Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur (literature review) melalui penelaahan berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, hasil penelitian, dan dokumen kebijakan yang relevan. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas penyelenggaraan PPDB online secara normatif telah diatur dalam berbagai regulasi yang menekankan prinsip transparansi, kepastian hukum, keadilan, dan pertanggungjawaban publik. Meskipun demikian, berbagai bentuk dugaan maladministrasi masih berpotensi terjadi akibat lemahnya pengawasan, kurang optimalnya sistem teknologi informasi, serta belum maksimalnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, optimalisasi sistem digital, peningkatan kapasitas aparatur, serta perluasan partisipasi masyarakat guna mewujudkan pelayanan pendidikan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance.