Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuatan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta mengetahui lebih lanjut permasalahan yang tertuang dalam problem stream untuk mengetahui apakah masalah yang dikemukakan dalam problem stream cukup urgent sehingga perlu Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 perlu dibuat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi pustaka. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini terlihat bahwa proses penentuan agenda seting pada Peraturan Kapolri telah sesuai jika kita mengacu pada Kingdon model. Namun pada bagian problem stream, pembuatan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi belum memenuhi persyaratan agar segera dibuat dalam bentuk peraturan, sebab Peraturan Kapolri tersebut hanya berfokus pada pengklasifikasian SIM C (SIM C, SIM C I dan SIM C II) berdasarkan kubikasi sepeda motor (Pasal 3 Ayat 2 Poin g, Poin h dan Poin i) sehingga urgensi pembuatan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi belum memenuhi persyaratan dari segi kebutuhan masyarakat dan juga dari segi mengurangi jumlah kecelakaan sepeda motor di Indonesia.