Main Article Content

Abstract

Kebijakan afirmasi dan rendahnya keterwakilan perempuan di DPR  mengindikasikan bahwa terdapat hambatan pada disain sistem pemilu dan sistem kepartaian. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan pengoperasian variabel teknis pemilu tidak langsung dan teknis pemilu langsung terhadap keterwakilan perempuan di DPR. Untuk tujuan tersebut, maka pendekatan yang digunakannya adalah pendekatan Rational Choice Neoinstiusionalism (RCN). Penggunaan pendekatan ini bertujuan untuk mengetahu bagaimana sebuah sistem, struktur dan lembaga-lembaga tersebut direkayasa dan berinteraksi sedemikian rupa mencapai tujuan tertentu. Tujuan institusionalisasi politik ini adalah membuat institusi politik menjadi lebih akuntabel, transparan, terkontrol, responsive, partisipatif dan berpijak pada rule of law. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan  adalah literature review, yang mengulas rangkuman pemikiran dari beberapa sumber pustaka untuk mengembangkan pengertian, teori tentang kebijakan afirmasi, selanjutnya melakukan tinjauan terhadap konsep-konsep pengoperasian variabel teknis pemilu dalam regulasi pemilu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan afirmasi, dalam sistem pemilu demokratis di Indonesia, tidak dapat menjamin keterwakilan perempuan di DPR, karena kebijakan afirmasi, hanya terpusat pada formula pemilihan, sementara variabel teknis lainnya dianggap merugikan. Hal ini dapat dibuktikan dari jumlah perempuan di DPR pada pemilu tahun 2004 hingga pemilu tahun 2024,  keterwakilan perempuan belum mencapai angka critical mass

Keywords

DPR; kebijakan; afirmasi; Pemilu; Perempuan;

Article Details

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Efriza, Political Exploorer. Sebuah Kajian Ilmu Politik. Alfabeta. Bandung. 2012.
  4. Reynolds, Andrew, et.al. (2016). Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional, IDEA, Jakarta: Perludem.
  5. Schumpeter A. Joseph. Capitalism. Sosialism & Democracy. Pustaka Pelajar. Yoyakarta. 2013.
  6. Supriayanto, Didik dan Melaz, August. Ambang Batas Perwakilan. Pengaruh Parliementary Threshold Terhadap Peneyederhanaan Sistem Kepartaian dan Proorsionalitas Hasil Pemilu. Perludem. Jakarta. 2011.
  7. Surbakti, Ramlan, Supriyanto, Didiek, Asy’ari, Hasyim "Meningkatkan Keterwakilan Perempuan: Penguatan Kebijakan Afirmasi." Partnership for Governance Reform Indonesia. Jakarta. 2011.
  8. Jurnal
  9. Agustyati, Khoirunnisa Nur. "Arah Kebijakan Afirmasi Perempuan Dalam Ruu Pemilu Representasi Deskriptif Vs Representasi Substantif." Jurnal Keadilan Pemilu 1.3 (2020).
  10. Ardiansa, Dirga, "Menghadirkan Kepentingan Perempuan dalam Representasi Politik di Indonesia." Jurnal Politik 2.1 (2016).
  11. Aulya, Aziza, Moenta, Andi Pangerang, Halim, Hamzah. Perempuan dan Politik: Menakar Kebijakan Affirmative Action dalam Sistem Kepartaian. Jurnal Amanna Gappa.
  12. Azizah, Nur, "Dilema Demokrasi Liberal: Hambatan Normatif, Institusional dan Praktikal dalam Pemberlakuan Kuota Perempuan di Indonesia." Jurnal Hubungan Internasional 2.2 (2014).
  13. Dedi, Agus, "Analisis Sistem Pemilihan Umum Serentak 2019." Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 5.3 (2019).
  14. Hasanah, Ulfatun & Musyafak, Najahan. Gender dan Politik: Keterlibatan Perempuan Dalam Pembangunan Politik. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(3).
  15. Kertati, Indra. "Quo Vadis: Kebijakan Afirmasi Kuota 30% Bagi Perempuan di Legislatif." Mimbar Administrasi 16.2 (2019).
  16. Kiftiyah, Anifatul. "Perempuan dalam partisipasi politik di Indonesia." Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak 14.1 (2019).
  17. Muslimat, Ade. "Rendahnya Partisipasi Wanita di Bidang Politik." Jurnal Studi Gender dan Anak 7.02 (2020).
  18. Palenewen, Jovano Deivid Oleyver, and Murniyati Yanur. "Penerapan Sistem Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi." Wacana: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Interdisiplin 9.2 (2022).
  19. Rahmatunnisa, Mudiyati. Affirmative Action dan Penguatan Partisipasi Politik Kaum Perempuan di Indonesia. Jurnal Wacana Politik, 2016.
  20. Romli, Lili. "Perdebatan Sistem Pemilihan Umum Legislatif Pada Pemilu Serentak 2019." Kajian 23.4 (2021): 237-256.
  21. Sukriono, Didik. "Menggagas sistem pemilihan umum di Indonesia." Konstitusi Jurnal 2.1 (2009).
  22. Sulastri, Rini. "Hambatan dan Tantangan Perempuan Anggota Legislatif Pasca Affirmative Action." Jurnal Khasanah Multidisiplin 8.1 (2020).
  23. Surbakti, Ramlan, Metode Pembagian Kursi Dalam Sistem Pemilu Proporsional. 2012. Artikel. Tidak dipublikasi.
  24. Syafputri, Ella. "Keterwakilan perempuan di parlemen: Komparasi Indonesia dan Korea Selatan." Global South Review 1.2 (2014).
  25. Wicaksono, Dian Agung. "Reformulasi Metode Konversi Suara Menjadi Kursi dalam Sistem Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 3.1 (2014).
  26. Dokumen:
  27. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum