PRAKTIK POLITIK UANG PADA PEMILIHAN LEGISLATIF 2024 DI DESA LENDE KABUPATEN DONGGALA
Kata Kunci:
Bentuk politik uang, Integritas, Legislatif, Politik uang, PemiluAbstrak
Introduction: Praktik Politik uang adalah isu krusial dalam pemilihan legislatif di Indonesia. Praktik pemberian imbalan untuk memengaruhi pemilih ini merusak integritas demokrasi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis praktik politik uang dalam pemilihan legislatif di Desa Lende, Kabupaten Donggala. Dengan merujuk teori Aspinall dan Mada Sukmajati (2015), penelitian ini mengkaji bentuk-bentuk politik uang seperti vote buying, individual gifts, dan club goods di tingkat desa.
Methods: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Data di kumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Sembilan informan kunci di antaranya yaitu penyelenggara Pemilu, pengawas Pemilu, pemerintah Desa, tim sukses calon anggota Legislatif, dan pemilih. Selain wawancara, data sekunder dikumpulkan melalui dokumentasi dan observasi untuk memperkuat analisis.
Results: Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa praktik politik uang di Desa Lende terwujud dalam tiga manifestasi utama. Pertama, pembelian suara (vote buying) terlaksana melalui penyaluran uang tunai secara langsung kepada warga masyarakat. Kedua, pemberian bersifat personal (individual gifts) juga teridentifikasi, berupa penyediaan sembako dan beragam kebutuhan sehari-hari yang ditujukan kepada individu maupun keluarga tertentu. Ketiga, praktik politik uang turut hadir dalam wujud pemberian barang atau fasilitas yang bersifat kelompok (club goods), seperti alokasi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur desa yang dapat dimanfaatkan secara kolektif oleh seluruh masyarakat.
Conclusion: Implikasi dari temuan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada berbagai pihak terkait. Bagi penyelenggara pemilu, hasil penelitian ini menegaskan betapa mendesaknya pengawasan yang lebih saksama dan penegakan hukum yang efektif dalam upaya memberantas praktik politik uang. Sementara itu, bagi para kandidat dan partai politik, penelitian ini menjadi bahan refleksi yang penting terhadap kualitas demokrasi dan legitimasi perwakilan rakyat. Lebih jauh lagi, bagi masyarakat sebagai pemilih, diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran akan potensi bahaya politik uang serta mendorong partisipasi pemilih yang lebih rasional dan didasari integritas.