Peran Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menekan Angka Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Indramayu
DOI:
https://doi.org/10.22487/p8tez223Kata Kunci:
Pemberdayaan Perempuan, Perkawinan Di Bawah Umur, Angka PerkawinanAbstrak
Penelitian ini mengkaji tentang Peran Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Dalam Menekan Angka Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Indramayu dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan nomor 16 tahun 2019. Perkawinan di bawah umur masih menjadi perhatian di kabupaten Indramayu meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dilihat dari pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat khususnya remaja mengenai kesehatan reproduksi dan bahaya perkawinan di bawah umur masih perlu ditingkatkan. DP2KBP3A memiliki peran sebagai alat pengatur dan pemberi acuan dasar kepada masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program pencegahan perkawinan di bawah umur. Adapun jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Unit analisis dalam penelitian ini adalah semua pihak yang terkait secara langsung dalam pelaksanaan peran Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menekan angka perkawinan di bawah umur di Kabupaten Indramayu. Dalam penentuan objek yang dipilih sebagai key informan adalah yang dipilih berdasarkan pertimbangan dan tujuan tertentu. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa dimensi atau aspek yang diamati peneliti telah menunjukkan peran sudah dilakukan dengan berbagai upaya mengatasi kendala program oleh DP2KBP3A kabupaten Indramayu. Hal ini sudah menjadi tugas dan kewenangannya tetapi masih perlu ditingkatkan lagi. Walaupun sudah ada upaya dalam mengatasi kendala program pencegahan perkawinan di bawah umur dari DP2KBP3A kendala dalam melalukan suatu kegiatan dan program belum berjalan secara menyeluruh di tingkat desa dan sekolah di Kabupaten Indramayu.

