[1]
“Urgensi Pembuatan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi”, JPAG, vol. 3, no. 2, hlm. 112–120, Okt 2021, doi: 10.22487/jpag.v3i2.196.