“Urgensi Pembuatan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi” (2021) Journal of Public Administration and Government, 3(2), pp. 112–120. doi:10.22487/jpag.v3i2.196.