(1)
Urgensi Pembuatan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. JPAG 2021, 3 (2), 112-120. https://doi.org/10.22487/jpag.v3i2.196.