[1]
S. Syugiarto and M. Syukur, “Urgensi Pembuatan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi”, JPAG, vol. 3, no. 2, pp. 112-120, Oct. 2021.