Main Article Content

Abstract





ABSTRAK :


Introduction: Pengawas TPS menjadi aktor kunci yang berada di garis depan pelaksanaan kebijakan pemilu. Mereka menjadi simbol dari Badan Pengawas Pemilu di Tingkat paling bawah dan berinteraksi langsung dengan masyarakat pemilih di tempat pemungutan suara. Sebagai pihak yang berada di garis terdepan dalam pelaksanaan pemilihan langsung di lapangan, mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban yang diemban. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep street level bureaucracy oleh Pengawas TPS 6 Desa Pelawa dalam proses pemungutan suara ulang. Teori yang digunakan adalah Street Level Bureaucracy dari Michael Lipsky (2010).


Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan meliputi Ketua Panwacam Parigi Tengah, Pengawas TPS dan Ketua KPPS.


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi menjadi dasar bagi pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan. Political Presurre yang dirasakan oleh pengawas tps yang rentan terhadap intervensi atau tekanan yang datang dari berbagai pihak,baik dari partai politik maupun masyarakat lokal. Personal belief keyakinan pribadi dari Pengawas TPS turut mempengaruhi cara mereka menjalankan tugas dalam mengambil keputusan diskresioner terkait validitas pemilih atau penanganan pelanggaran. Terakhir demand for intervention yang muncul dari kebutuhan masyarakat untuk memastikan proses pemilu berjalan adil dan transparan.


Implikasi penelitian ini penting bagi Pengawas TPS dan lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah, karena temuan yang dihasilkan dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan. Dengan demikian, pelanggaran prosedur dapat diminimalisasi dan transparansi serta akuntabilitas proses pemilu semakin terjaga. Selain itu, temuan dari penelitian ini juga memberikan manfaat bagi pembuat kebijakan dan akademisi sebagai bahan evaluasi dan pengembangan konsep street level bureaucracy dalam pengawasan pemilu di tingkat akar rumput, sehingga turut mendukung penguatan sistem demokrasi di Indonesia.





Keywords

Pengawas TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pengawasan Pemilu Pemilu Street Level Bureaucracy

Article Details

References

  1. Ahmad, Z., H., R., & R. J., P. (2025). Analisis Tingkat Penurunan Partisipasi Pemilih Pada Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Studi Kasus TPS 4 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. JISIPOL| Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 9, 2.
  2. Alaydrus, A., Sos, S., Jamal, M. S., Nurmiyati, N., & S IP, M. I. P. (2023). Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Penerbit Adab.
  3. Andi, F. (2021). Politik Hukum Era Jokowi-Ma’ruf. Puskapkum.
  4. Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative,Quantitative,and Mixed Methods Approaches.
  5. Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022). Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 44–58.
  6. Eskatario, K., & Lay, C. (2017). Street-Level Bureaucracy Pengawas Pemilu (Studi Kasus Praktik Perekrutan, Pengelolaan, dan Kinerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 di Desa Tengahan, Bantul).
  7. Hayckel, E., Paskarina, C., & Solihah, R. (2024). Peran Prinsip-prinsip Fundamental Penyelenggaraan Pemilu Dalam Meningkatkan Integritas Badan Pengawas Pemilihan Umum. JANE-Jurnal Administrasi Negara, 16(1), 99–109.
  8. Kholifah, E. (2013). Pemikiran Kritis tentang Bureaucrat Street Level Theory oleh Michael Lipsky. Relasi: Jurnal Ekonomi, 18., 120–148.
  9. Kumara, A. R. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Metodologi Penelitian Kualitatif, 3–92.
  10. Mahrawa, F. A., & Prayogi, I. (2021). Evaluasi Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu Serentak 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(1), 35–47. https://doi.org/10.55108/jap.v2i1.37
  11. Nadirah, S. P., Pramana, A. D. R., & Zari, N. (2022). metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, mix method (mengelola Penelitian Dengan Mendeley dan Nvivo). CV. Azka Pustaka.
  12. Nasir, M., & Utami, S. A. (2025). Netralitas Kepala Desa dalam Pemilu Legislatif 2024 Studi Kasus Penerapan Asas LUBER dan JURDIL di Desa Laywo Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan. JAPMAS: Jurnal Politik Dan Demokrasi, 3(1), 29–36.
  13. Nurdin, N., Ricky, S. E., Wahdi, S. O. G., Then Suyanti, M. M., & Santoso, S. H. (2023). Implementasi Teori & Kebijakan Publik Terapan. MEGA PRESS NUSANTARA.
  14. Pratama, R. K. (2013). Reka Kharisma Pratama, 2014 PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMEDANG DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT YANG BERKUALITAS Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu. 1–17.
  15. Pujima, I., Hasibuan, J., & Adnan, M. F. (2025). Analisis Proses Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) Pemilu Tahun 2024 Di Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara. 06(01), 1–25.
  16. Setiawan, I. (2024). Pengawasan pemerintahan dalam ulasan teori dan praktek. CV. Rtujuh Media Printing.
  17. Setiyono, B. (2023). Birokrasi dalam perspektif politik dan administrasi. Nuansa Cendekia.
  18. Shalsabila, N., Putra, R., Iriani, A., & Chairani, A. L. (2025). Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 10(1), 152–169.
  19. Simamora, M., Sianipar, B. R., Alya, B. Z., Azma, R. A., Putri, J. O. A., Astari, H., Lase, J. A. P., & Ramadhan, T. (2025). Menegakkan Prinsip Keadilan dan Kejujuran dalam Demokrasi: Berani Tolak Politik Uang. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 4(2), 372–386.
  20. Siregar, R. (2021). Perlindungan Hukum Pada Saksi Penanganan Pelanggaran Pemilu. Jurnal Huma Betang Demokrasi, 1(31), 134–155.
  21. Waluyo, P. F., & Rodiyah, I. (2023). Efektivitas Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 5(2), 172–186. https://doi.org/10.47650/jglp.v5i2.987
  22. Wijaya, D., Asrinaldi, A., & Putri, I. A. (2022). Peran Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pada Pemilu Serentak 2019: Studi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Padang. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(3), 827–842. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.25861
  23. Wijaya, H. (2020). Menakar Derajat Kepastian Hukum Dalam Pemilu Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1), 82. https://doi.org/10.38043/jids.v4i1.2276