Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Dalam pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta, terdapat urgensi dimana lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang menjadi pusat penampungan penduduk tersebut terancam penuh sebab sudah mencapai 80% dari kapasitasnya. Pemprov DKI Jakarta menginisiasi penerapan program pengolahan yang ditujukan untuk mengurangi timbulan sampah dari sumber sebelum ditampung di Bantargebang melalui pembangunan fasilitas TPST3R di tingkat Kelurahan/Kecamatan. Kelurahan Grogol Selatan sebagai pengelola TPST3R Pelita tidak mengikuti prosedur intensitas pengumpulan sampah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 28 Ayat (2) sehingga limbah yang berhasil diolah dan dikurangi tidak signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tata kelola kelembagaan pengelolaan sampah melalui TPST3R di Kelurahan Grogol Selatan dengan menggunakan metode kualitatif serta pendekatan studi kasus. Kerangka Kerja Analisis Pengembangan dan Kelembagaan atau Institutional Analysis and Development Framework (IAD) digunakan sebagai pisau analisis dalam menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang dalam hal ini adalah pengurangan kuantitas timbulan melalui proses pengolahan di TPST3R Pelita tidak efektif. Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Sejenis Rumah Tangga Pasal 5 Ayat (1), Bagian (a) menetapkan presentase target pengurangan sampah sebanyak 30% setiap bulannya. Namun, Kelurahan Grogol Selatan melalui pengolahan sampah di TPST3R Pelita hanya dapat mengurangi sampah sebanyak 1,39% setiap bulan. Evaluasi seperti inisiasi peraturan yang berisi standar kuantitas pengumpulan dan pengurangan sesuai dengan target yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku perlu dibuat dan diterapkan.
Kata kunci: Analisis IAD, Evaluasi Kelembagaan, Pengelolaan Sampah, TPST3R
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Reinventing and Tadulako University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Reinventing, and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Reinventing are the sole and responsibility of their respective authors and advertisers.
Users of this website will be licensed to use materials from this website following the Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 International License. Please use the materials accordingly.
Jurnal Reinventing is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 International License
You are free to:
- Share, copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt, remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
References
- Addahlawi, M. (2019). Implementasi Prinsip Good Environmental Governance Dalam Pengelolaan Sampah Di Indonesia. Jurnal Green Growth dan Manajemen Lingkungan,Volume 8.
- Aligica, Paul Dragos. 2006. “Institutional and Stakeholder Mapping: Frameworks for Policy Analysis and Institutional Change.” Public Organization Review 6: 79–90.
- Cole, D. H. (2014). Formal Institutions and the IAD Framework: Bringing the Law Back In.Indiana University Maurer School of Law
- Damanhuri, E., & Padmi, T. (2010). Diktat Kuliah TL-3104 Pengelolaan Sampah. Bandung: FTSL ITB.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo. (2017). Kajian Timbulan Sampah Harian Permukiman Kulon Progo. Kulon Progo: PT. Proporsi
- Direktorat Jenderal Cipta Karya. (2017). Petunjuk Teknis Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R). Jakarta: Ditjen Cipta Karya
- Entaresmen, N. (2022). Meningkatkan Pendapatan Masyarakat melalui Bank Sampah di Cengkareng Jakarta Barat. Jurnal PROGRESIF,Volume 2
- Faristiana, A., R., Anggres wori, D., Wardani LDN, & Fikriyah, T. (2023). Edukasi Klasifikasi Jenis-Jenis Sampah dan Penyediaan Tempat Sampah dari Bahan Daur Ulang di Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. SAFARI :Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, hlm 115. https://doi.org/10.56910/safari.v3i4.910
- JaKita. (2024). TPST3R Solusi Jitu Atasi Sampah Jakarta. Sarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Edisi 2
- Jannah, M.M. and Rohman, A.Z.F., 2023. Analisis Desain Kelembagaan dalam Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Subsidi Pemerintah Daerah di Kota Malang. Journal of Social and Policy Issues, pp.207-213.
- Kamal, A., Meidiana, C., Yudono, A. (2024). Potensi Reduksi Sampah Melalui Pengelolaan Sampah di TPS Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat. Planning for Urban Region and Environment, 13( 1)
- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Data Timbulan Sampah Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023. Diakses pada 8 September 2024 melalui https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/timbulan
- Lawa, J., Mangangka., I., R., & Riogilang, I. (2021). Perencanaan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Di Kecamatan Mapanget Kota Manado. Jurnal TEKNO, 19(78). https://doi.org/10.35793/jts.v19i78.35036
- Nurcahya, D. ., Alamsyah, K. ., & Suyatna, U. . (2021). Implementation of Waste Management Policy in Realizing Environmental Health in Kuningan District: (Study of Kuningan Regency Regional Regulation Number 04 of 2010 concerning Waste Management). Pasundan Social Science Development, 1(2), 69–85. https://doi.org/10.56457/pascidev.v1i2.11
- PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 77 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga
- Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Sejenis Rumah Tangga Pasal 5 Ayat (1), Bagian (a)
- Polski, M.M., & Ostrom, E. (1999). An Institutional Framework for Policy
- Analysis and Design.
- Rohman, A.Z.F. and Prantama, M.B., 2023. Desain Kelembagaan BUMDES: Menelaah Kerangka Kerja Analisis dan Pengembangan Kelembagaan BUMDES Maju Bersama, Kabupaten Malang. International Journal of Demos, 5(1), pp.48-64.
- Rohman, A.Z.F. and Wiwoho, T.M.A., 2023. Analisis Desain Kelembagaan Pengelolaan Program Bus Sekolah di Kota Surabaya. ijd-demos, 5(2).
- Susanto, A., Putranto, D., Hartatadi, H., Luswita, L., Parina, M., Fajri, R., Sitiana, S., Septiara, S., & Amelinda, Y. S. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sampah Dalam Mengurangi Sampah Botol Plastik Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Ketapang. Abdi: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(2), h lm 94-102. https://doi.org/10.24036/abdi.v2i2.4
- Ulhasanah, N., Priscillia, C., & Zahra, N. L. (2023). Optimalisasi Sistem Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (3R) (Studi Kasus: TPST 3R Pasar Kebayoran, Jakarta). Jurnal Ilmu Lingkungan, 21(3), https://doi.org/10.14710/jil.21.3.704-711