Isi Artikel Utama
Abstrak
Introduction: Fenomena ketidaktepatan sasaran bantuan beras miskin di Desa Bahoruru mencerminkan masalah efektivitas program sosial dan tata kelola pemerintahan. Jatuhnya hak keluarga miskin ke pihak yang tidak berhak mengindikasikan lemahnya pendataan, verifikasi, dan distribusi, yang berpotensi melanggar keadilan dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik Good Governance dengan menggunakan teori tata kelola pemerintahan yang baik(Sedarmayanti) meliputi akuran hukum, akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan profesionalisme dalam penyaluran beras miskin.
Methods: Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan deskriptif. Tekni pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, wawancara. Informan mencakup kepala desa, Tim distribusi, dan masyarakat penerima bantuan.
Results: Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip aturan hukum dan transparansi menjadi kendala dalam penyaluran beras miskin. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata cata penyelenggaraan cadangan pangan, belum berjalan dengan efektif di karena ketidak tepatan sasaran penerima dimana masih ada beberapa masyarakat yang menerima tidak sesuai dengan kriteria dan adanya sistem kekeluargaan yang terjadi dalam proses penyaluran tersebut.
Conclusion: Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi serta masukkan untuk masyarakat dan Pemerintah Bahoruru dalam penyaluran bantuan beras miskin.
Kata Kunci
Rincian Artikel
References
- Aprilia, A. D., Hamzah, A., & Jumriani. (2025). Penerapan Transparansi dan Akuntabilitas Pendistribusian Raskin dalam Perspektif Ekonomi Syariah di Desa Manajeng Kabupaten Bone. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 547–554. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1085
- Azwarni. (2020). Efektivitas Program Beras Miskin (Raskin) Di Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. MAP (Jurnal Manajemen dan Administrasi Publik), 3(4), 453–466. https://doi.org/10.37504/map.v3i4.286
- Elan, E., Sumardi, S., & Juandi, A. S. (2022). Penyusunan Instrumen Penelitian Tindakan Kelas dalam Upaya Peningkatakan Keterampilan Sosial. Jurnal Paud Agapedia, 6(1), 91–98. https://doi.org/10.17509/jpa.v6i1.51339
- Fabrian, H. (2019). Koordinasi Dalam Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Universitas Tanjungpura.
- Farazdhila, N., & Hamdi, M. F. (2019). Juridical Empirical Review Of Precident Regulation Number 166 Year 2014 Over The Program For Accelerating Poverty Reduction By Aceh Government. 3.
- Fitriani Mn, Milwan, & Sudirah. (2023). Implementasi Kebijakan Program Beras Daerah Bagi Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) di Desa Respen Tubu. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(3), 705–719. https://doi.org/10.37329/ganaya.v6i3.2554
- Hadi, A., Rusli, B., & Alexandri, M. B. (2019). Dampak Undang-Undang Nomor 12 Tentang Pangan Terhadap Ketahanan Pangan Indonesia. 2.
- Kamaluddin, S. (n.d.). Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Pada Kantor Distrk Okhika Kabupaten Pegunungan Bintang.
- M. Taufik, T., & Sahuri, C. (2014). Pelaksanaan Program Penyaluran Beras Miskin. Universitas Riau.
- Qomaruddin, Q., & Sa’diyah, H. (2024). Kajian Teoritis tentang Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman. Journal of Management, Accounting, and Administration, 1(2), 77–84. https://doi.org/10.52620/jomaa.v1i2.93
- Saefuddin, M. T., Wulan, T. N., & Tirtayasa, U. S. A. (2023). Teknik Pengumpulan Data Kuantitatif Dan Kualitatif Pada Metode Penelitian. 08.
- Sedarmayanti. (2009). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi dan Kepemimpinan Masa Depan (mewujudkan pelayanan primer dan kepemerintahan yang baik. Bandung.
- Septiana, Y. (2022). Mekanisme Pendistribusian Beras Miskin Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
- Suci Utami, I. (2023). Efektivitas Pelaksanaan Program Raskin Di Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Universitas Surakarta.
- Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabet.
- Sulbeni. (2013). Implementasi kebijakan beras miskin (Raskin) di Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
- Tresnadipangga, B., & Fuad, F. (2023). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial di Republik Indonesia. 12.
- Yusuf, A., & Saleh, M. (2024). Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Bersubsidi Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/Mc.01/Mem.M/2023. 5(1).
- Yusuf, Y., Puangrimaggalatung, U., & Puangrimaggalatung, J. (2019). Analisis Penyaluran Beras Miskin (Raskin) Pada Masyarakat Kelurahan Laelo Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. 1(1).
- Zainudin, A., & Nikodimus. (2019). Pendistribusian Beras Miskin (Raskin). Universitas Kapuas Sintang.